Disdukcapil Banjar Launching Pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA )

797

MARTAPURA,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar lakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan online, saat gelaran talkshow di Radio Suara Banjar 100,4 Fm, Selasa (22/09) pagi.

Menurut Azwar, peluncuran KIA merupakan kewajiban semua daerah untuk menyelenggarakannya sesuai dengan Permendagri no 2 tahun 2016, dimana seorang anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari wajib memiliki sebagai kartu identitas dirinya.

Guna kelancaran program ini, Disdukcapil Banjar akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya yang erat kaitannya dengan akta kelahiran. 

Azwar menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas resmi yang harus dimiliki oleh anak seperti layaknya E-KTP orang dewasa, perbedaannya hanya pada perekaman. Dikatakannya, seharusnya program KIA ini sudah berjalan sejak awal tahun, namun dikarena kondisi pandemi Covid-19 maka terjadi penundaan. Untuk pengajuan KIA yang dimulai dari 22 September 2020 masyarakat Kabupaten Banjar bisa mengajukannya melalui layanan pesan Wattshap di 08115164017 dengan melampirkan syarat kartu keluarga, akta kelahiran anak dan pas poto anak bersangkutan.

“ usia 5 tahun keatas, jika tahun kelahiran ganjil pakai background warna merah, jika genap pakai warna biru, dan yang dibawah 5 tahun tidak usah pakai poto” ujarnya.     

Pada awal pembuatannya, pihaknya hanya mendatangi sekolah-sekolah yang ada di perkotaan. Namun dengan sistem online ini masyarakat khususnya orang tua bisa melakukan pengajuannya. Dikatakan Azwar untuk saat ini sudah ada sekitar 7.600 lebih KIA yang diterbitkan pihaknya, sementara di tahun 2020 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 20 ribu KIA.    

Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan Disdukcapil Banjar Hayatun Nufus menambahkan, sebagian besar masyarakat saat ini memang banyak yang belum mengetahui KIA karena tidak begitu pamiliar. Namun saat ini pihaknya akan gencar mensosialisasikannya agar keluarga yang punya anak berusia di bawah 17 tahun bisa memilikinya.

Dikatakan, dengan memiliki KIA, seorang anak akan mendapatkan kemudahan seperti membuka rekening tabungan di perbankkan dengan saldo awal nol rupiah, tanpa harus memperlihatkan akta kelahiran yang biasa diminta oleh pihak bank.

Manfaat lain kedepannya, tahun 2021 Disdukcapil akan menjalin kerjasama dengan Bank, BUMN, Gramedia serta berbagai tempat wisata lainnya. Dengan memiliki KIA, seorang anak akan mendapatkan kemudahan serta potongan harga diskon jika dapat menunjukan KIA jika berbelanja dan bermain pada tempat-tempat yang sudah terjalin kerjasamanya.

“ Kita akan menjalin kerjasama itu dengan berbagai pihak, agar pemilik KIA bisa bertransaksi dengan mudah seperti mendapatkan potongan harga saat beli buku dan berwisata serta hal lainnya yang biasa dilakukan anak-anak” tutupnya.

Reporter : Ronny Lattar
Editor : Ronny Lattar