Jaksa Menyapa, Edukasi Masyarakat Tentang Undang Undang Cipta Kerja

706

MARTAPURA,- Radio Suara Banjar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, menghadirkan program acara sosialisasi ” Jaksa Menyapa”. Untuk edisi perdana Selasa sore (27/10) mengusung tema ” Cipta kondisi Pasca Disahkan UU Omnibus Law”.

Hadir sebagai narasumber Sulis Handoyo Kasubsi Informasi Teknologi Produksi Sarana Intelijen Dan Penerangan  Hukum Pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, didampingi Fendy Nugroho Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pada Seksi Tindak Pidana Khusus.

Talkshow yang berdurasi 60 menit dipandu host Pepen tersebut, memberikan edukasi terkait Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini ramai menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Menurut Sulis Handoyo menilai, masih ada ketidaktahuan masyarakat akan isi sebenarnya Omnibus Law, bahkan hingga ditunggangi pihak tertentu dalam pelaksanaan demontrasi di beberapa daerah ditanah air beberapa waktu lalu. Mirisnya lagi hingga terjadi aksi anarkis, pengrusakan, yang jelas merugikan banyak pihak dan bisa jadi merugikan si pendemo itu sendiri.

“Nantinya masyarakat harus mampu memfilter dan merespon yang baik, karena pemerintah sudah menyediakan wadah jika suatu perundangan  tidak dapat diterima oleh khalayak. Sebenarnya ada 7 garis besar Undang2 Cipta Kerja ini, salah satunya memberikan kesempatan rakyat untuk membuka usaha sendiri lebih mudah karena izin telah dipangkas dan dipermudah. Undang Undang Cipta Kerja dapat bertranformasi dari sektor informal menjadi formal. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, karena dapat memotong prosedur yang berbelit belit, sehingga pungutan liar yang sering terjadi dapat dihindari” Jelas Sulis Handoyo.

Narasumber pendamping di talkshow ini, Fendy Nugroho menyoroti perihal penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang pernah terjadi, sebaiknya disampaikan dengan cara yang lebih demokratis tanpa embel-embel anarkisme, dan bisa menyampaikan aspirasi juga melalui surat terbuka kepada wakil rakyat di daerah.

Menurutnya disini diperlukan kewaspadaan penuh bagi elemen yang melaksanakan demo, agar dapat mengantisipasi demo yang mereka jalankan murni menyampaikan aspirasi dan terhindar dari tunggangan atau penyusupan pihak lain yang bertujuan tidak baik.

“ Negara ini memang sudah mengatur perundangan penyampaian aspirasi melalui demo, jadi gunakan langkah ini dengan tujuan baik bukan sebaliknya, jika tak diindahkan bisa saja perkara hukum akan menjerat pendemo itu sendiri” tegas Fendy.

Disinggung terkait cipta kondisi di Kabupaten Banjar pasca syahnya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, baik Sulis dan Fendy mengatakan sudah cukup baik dan terpantau kondusif.

“ Masyarakat Kabupaten Banjar cukup cerdas bisa memfilter mana yang baik dan mana yang buruk, semoga kondisi ini terus dapat berlanjut, baik perihal pasca Omnibus Law maupun hal lainnya” terang Sulis mengakhiri sesi talkshow.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar