Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan 0% Pajak

301

Martapura,- Dampak penyebaran Covid -19 telah mempengaruhi semua aktifitas, baik sosial, ekonomi, maupun kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Menyikapai hal ini Direktorat Perpajakan telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanganan Covid -19 ini dengan membebaskan beberapa biaya pajak di berbagai sektor.

Peraturan terbaru tertuang dalam PP 29 tahun 2020,diantaranya mengatur tentang pemberian tarif 0% pajak bagi tambahan penghasilan tenaga kesehatan yang berkontribusi dalam penanganan Covid -19.

Dijelaskan oleh Niam staf penyuluh Kantor Pelayanan dan  Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, pada saat menjadi narasumber di acara Ebis (14/7) di Radio Suara Banjar,”Fasilitas 0% pajak bagi tenaga kesehatan khususnya pada penghasilan tambahan ini kepada yang menggunakan anggaran Pemerintah, bukan dari anggaran yang semisal dikeluarkan oleh pihak swasta.

“Tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan ini berupa Honorarium/imbalan lain yang diterima wajib pajak dengan kriteria manjadi SDM di bidang Kesehatan dan tenaga pendukung Kesehatan ” Jelas Niam.

Selain itu juga diberikan tarif 0% bagi persewaan harta berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh dan persewaan tanah dan bangunan yang digunakan dalam penganangan Covid -19.

Intinya Niam menegaskan dalam hal ini “Pemerintah dan kita bersama sama bahu membahu dalam penanganan Covid-19. Pemerintah melalui kebijakan dan kita bagian dari masyarakat Indonesia mematuhi semua standar Protokol kesehatan Covid -19.” tutupnya.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar