Bupati Banjar Kunjungan Kerja ke Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO,- Ada banyak inovasi yang memudahkan pelayanan publik yang dapat diterapkan di Kabupaten Banjar. Hal tersebut diungkapkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, usai lakukan kunjungan kerjanya bersama wakilnya Habib Idrus Al Habsyie ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan disambut hangat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (24/5/2023) siang.

Menurut Saidi Mansyur, inovasi dan kebijakan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan mendukung program pemerintah daerah menjadi pertimbangan dirinya melaksanakan kunjungan kerja tersebut.

 

Saidi Mansyur menjelaskan, ada hal menarik yang dapat ditiru yaitu pelaksanaan seleksi calon kepala desa jika calonnya lebih dari 5 orang dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

 

” Ini bisa kita laksanakan dan sosilisasikan nantinya sebagai wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” tutupnya.

 

Terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pemkab Banjar telah melaksanakan pada tahun 2021 di 140 desa, tahun 2022 di 117 desa, dan akan melaksanakan lagi tahun 2024 yang berkemungkinan pelaksanaannya tahun 2025.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, Pemkab Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang baik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, baik pada tatatan kebijakan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan desa. Dengan program kerja mengutamakan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan infrastruktur, peningkatan pelayanan administrasi dan komunikasi serta peningkatan pelayanan sosial budaya.

” Peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu program prioritas yang dilaksanakan oleh kecamatan dan desa,” tambahnya.

Sementara kebijakan dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan lanjutnya, dengan berbagai inovasi yang diterapkan dari E Kenda, Plavon si Praja dan Program Desa Berdaya serta desa melalui dukungan anggaran dan kebijakan penyusunan APBDes diluar dari dana desa.

Pembuatan regulasi pelaksanaan Pilkades yaitu mekanisme pelaksanaan seleksi calon kepala desa yang lebih dari 5 orang menggunakan sistem CAT setelah dilakukan penilaian pembobotan nilai dari pengalaman bekerja di pemerintahan, pengalaman berogranisasi dibidang pemerintahan dan usia.

Rilis : Prokopim
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

Wow Sale II Informa Banjarbaru

HUT ke 9 RAPI Lokal Karang Intan Digelar di Desa Biih

Ombudsman RI Kunjungan Kerja ke Desa Anti Maladministrasi di Indrasari