Ibadah Kurban Dibolehkan, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

Martapura,- Angka Penyebaran Covid-19 terkini 332 orang terkonfirmasi positif, 70 orang sembuh, 18 orang meninggal dunia. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) 61 0rang dan diupayakan untuk tidak masuk dalam status Pasien Dalam Perawatan (PDP). Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Banjar bekerjakeras untuk sama-sama mengingatkan masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Sementara pemerintah daerah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk bisa menangani dan merawat pasien dengan sebaik-baiknya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua 6 GTPP Kabupaten Banjar HM. Hilman saat video conference di Command Centre Barokah Martapura, Senin (29/06) siang.

Dikatakan HM.Hilman saat ini pihaknya secara bertahap terlah membuka pelonggaran-pelonggaran ditengah masyarakat, karena banyaknya permintaan yang ditujukan kepada tim GTPP melalui surat yang dilayangkan terkait pembatas sosial. Pelonggaran yang dibuka seperti tempat usaha juga mendapat pengecekan dan pantauan dari petugas dan terkait penerapan protokol kesehatan.

“masa transisi ini kegiatan ekonomi tidak boleh terganggu, masyarakat yang menjalankan usahanya disilakan namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak diindahkan maka tim GTPP akan mencabut izin pelonggrannya” ujarnya.

Ditambahkan, sejauh ini pihaknya mengakui bahwa penyebaran Covid-19 saat ini masih tinggi terutama pada kecamatan-kecamatan yang termasuk dalam zona merah seperti Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk dan Kecamatan Tatah Makmur. Data ini menjadi perhatian oleh tim GTPP sehingga harus mendirikan Kampung Tangguh.

“Kita mendirikan Kampung Tangguh yang posisinya berbatasan dengan Kota Banjarmasin, karena di Desa Kertak Hanyar 2 banyak yang berinteraksi di Banjarmasin, Begitu juga dengan Martapura banyak warganya yang berinteraksi di Kota Banjarbaru.” ungkapnya.   

Terkait dengan ibadah kurban saat hari Raya Idul Adhan anti, HM. Hilman mengatakan tidak ada pelarangan bagi masyarakat yang mampu untuk melaksanakannya. Hanya saja protokol kesehatan wajib diterapkan oleh panitia pelaksana ibadah kurban. Pelaksanaan ibadah kurban di masjid dan mushala atau tempat-tempat lainnya akan dikawal oleh tim GTPP terdiri dari TNI dan Polri, agar berjalan sebagaimana mestinya.    

“ini merupakan bagian dari jejaring social, dengan membagi daging kurban kepada masyarakat seperti itu, mereka dapat terbantu untuk penambahan protein, agar tidak mudah terpapar serangan covid- 19.” tambahnya      

Petugas dan panitia diminta untuk mengurangi jumlah kerumunan massa, penjagaan jarak, pemakaian masker, penyediaan tempat cucui tangan lengkap dengan sabun, serta cairan desinfektan.

“Kamis nanti kita akan rapat terkait akan hal ini, akan kami berikan panduan yang disiapkan melalui diskominfo persandian Kabupaten Banjar.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar HM. Aidil Basith mengatakan sebelum video conference ini berlangsung, pihaknya telah membagikan buku saku terkait pencegahan Covid-19 di Pasar Martapura.

“Kita mencari tempat dimana orang banyak berkumpul, sehingga bisa efektif untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, baik kepada petugas maupun pedagang. Buku saku yang kita bagikan versi bahasa Banjar agar mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat” tutupnya.

Reporter : Ronny Lattar 
Editor : Pepen Effendy 

covid19fasilitaskesehatangugustugasharirayaibadahkurbaniduladhakabupatenbanjarodppdppembatasansosialpositifprotap