Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2020

MARTAPURA,- Pemerintah Indonesia sudah mencoba menangani dampak Covid -19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi. Program pemulihan ekonomi yang terbaru tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid -19.

Hal ini dijelaskan Heri Sukoco Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  ( KP2 KP ) Martapura, pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 15/09) siang.

Heri mengatakan ” Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini dari sebelumnya sampai September diperpanjang ke akhir Desember 2020.

“Khusus sektor UMKM yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan, bisa langsung melaporkan realisasi insentif, yang terhutang, maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya” Jelas Heri.

Heri menambahkan secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur 3 hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.

Dikesempatan talkshow kali ini, Heri Sukoco juga didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Argenta yang menjelaskan jika Insentif Pajak yang diberikan pemerintah meliputi, :

1) PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP)

2) PPh Final UMKM ditanggung pemerintah

3) Pembebasan PPh 32 Impor

4) Pengurangan agsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen

5) Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa   PPN lebih.

“Jadi mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini” ajak Heri mengakhiri talkshow.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar 
covid-19insentifkabupatenbanjarkantorpajakkonsultanpajakkp2kpmartapurapandemiperpajakanumkm