KP2KP Martapura Sosialisasikan Tentang Aspek Perpajakan PT Perorangan

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco mensosialisasikan tentang aspek Perpajakan PT Perorangan, merupakan bentuk badan hukum yang baru diperkenalkan pada klaster perubahan Undang – Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah dirubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Radio Suara Banjar, Senin (25/9/2023) pagi.

 

 

Ditambahkan Heri Sukoco, adanya UU Cipta Kerja itu muncullah ketentuan baru mengenai Badan Hukum Perorangan atau PT Perorangan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

 

“Orang yang mendirikan PT Perorangan ini ada syaratnya, yaitu yang disebutkan dalam pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 dimana PT Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan dalam bahasa Indonesia, kemudian WNI tersebut berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, selain itu PT Perorangan tersebut harus memperoleh status badan hukum dan mendapatkan sertifikat pandaftaran secara elektronik,” jelas Heri.

 

Mendampingi sesi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dheza menyampaikan tentang bagaimana PT Perorangan mendapatkan NPWP? Karena PT Perorangan dengan badan/perseroan. Dalam hal ini ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka harus melampirkan persayaratan berupa :

 

– Dokumen pendirian Badan Usaha berupa sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

– Dokumen identitas dari pemilik yaitu kartu NPWP pemiliknya, dimana NPWP pemilik harus berstatus aktif untuk dapat memperoleh NPWP bagi PT Perorangan.

“Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran NPWP baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum dilakukan secara online di website ereg.pajak.go.id oleh karena itu dokumen yang nanti perlu dilampirkan atau diunggah dapat dijadikan dalam bentuk scan pdf” jelas Dheza.

 

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dirinya mengatakan KP2KP dengan senang hati membantu, Wajib Pajak cukup membawa dokumen atau laporan yang harus dilampirkan. Kemudian yang ingin konsultasi secara online bisa menghubungi chat WhatsApp ke nomor 0896 9028 4288 dan KP2KP Martapura juga rajin membuka Kelas Pajak Online setiap minggunya.

 

 

Reporter : Akhmad Effendy

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

kabupatenbanjarkp2kpmartapuranpwppajakmartapurapemkabbanjartalkshow