Mudahkan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Keluarkan Aplikasi e-Bupot

MARTAPURA,- Kepala Kantor Palayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Martapura, Heri Sukoco berkesempatan menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar pada Selasa (13/10) pagi, yang membahas aplikasi e- Bupot.

Dijelaskan Heri Sukoco, “aplikasi e- Bupot merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Ditjen Pajak, atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik”.

“Karena berbasis Web, tentunya diharap memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak tanpa datang ke kantor pajak” Jelas Heri.

Heri menambahkan ” Implementasi e- Bupot dimulai secara bertahap, dimulai pada tahun 2017,yang dipilih beberapa wajib pajak hingga tahun 2020 ini, sudah memasuki tahap akhir”.

Di Kabupaten Banjar sendiri menurut Heri, terus disosialisasikan aplikasi e- Bupot ini secara masiv kepada masyarakat, sosialisai diberikan melalui daring dan beberapa metode agar aplikasi ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak.

Dikesempatan talkshow kali ini, Kepala KP2KP Martapura juga didampingi Niam staf Penyuluh KP2KP Martapura, yang memberikan informasi jika ada masyarakat yang masih ingin mendapatkan informasi lebih lanjut perihal aplikasi e- Bupot, bisa menghubungi layanan kantor KP2 KP Martapura 0511 4721677,atau melalui WhatsApp 0896 9028 4288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Lima Hektare Lahan di Martapura Terbakar, Diduga Unsur Kesengajaan

Karhutla di Desa Sungai Batang, Titik Api Tersebar  

Pentingnya Sektor Pertanian Bagi Desa Sungai Lakum