Pelaku UMKM Terdampak Covid-19, Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Martapura,- Pandemi Covid -19 yang melanda dunia juga memberikan dampak bagi Indonesia, beberapa sektor usaha terkena imbas dari Covid -19 ini. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan merespon dampak tersebut dengan memberikan insentif pajak bagi masyarakat terdampak.

Berkaitan dengan hal tersebut pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura ( KP2KP ) melaksanakan sosialisasi melalui talkshow radio di studio Radio Suara Banjar pada Jumat (19/06) pagi,  dengan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, didampingi staf penyuluh Genta dan Safira.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, insentif pajak diatur di PMK. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa untuk insentif pajak ini adalah bentuk perhatian pemerintah bagi pelaku usaha yang saat ini berjibaku untuk bertahan ditengah pandemi yang melanda., insentif pajak UMKM memberikan fasilitas PPh UMKM ditanggung pemerintah dari bulan April sampai bulan September, artinya selama 6 bulan UMKM tak perlu membayar pajaknya” Jelas Heri.

Heri menambahkan “insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU) yang ditetapkan PMK 44 dan penghitungan menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto”.

“Intinya, meskipun ada insentif pajak, masyarakat tetap perlu mengajukan terlebih dahulu serta melaporkan besaran pajak yang ditanggung pemerintah di laman pajak. go.id” Ucap Heri.

Melalui staf penyuluh KP2KP Martapura, Safira dan Genta meniginformasikan jika KP2KP Martapura telah membuka Pelayanan Perpajakan Tatap Muka sejak 15 Juni 2020 dengan tetap mengacu kepada standar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Safira semua pelayanan dilakukan di sana kecuali untuk, pendaftaran NPWP, pelaporanSPT yang sudah e-Filing, surat keterangan Fiskal, Validasi SSPPPhTB, aktifasi EFIN dan lupa EFIN.

“Semua layanan tersebut dilayani melalui online” tambah staf penyuluh Genta.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi call KP2KP Martapura di 0511 4721677,dan melalui WA di no 089690284288, 085390284288, 085349969021, 085349969057, 082323571696.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar 
bebaspajakcovid19dampakcovidinsentifkantorpajakmartapurakp2kpradiosuarabanjartalkshowumkm