Pemkab Banjar ikuti Sosialisasi Permendagri No.70 tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah

MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.70 tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual di Command Center Barokah Martapura, Selasa (24/11) pagi.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Sekda Banjar DR. H.M Hilman didampingi Kepala BPKAD Banjar Achmad Zulyadaini dan perwakilan instansi terkait ini, diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan narasumber dari BPJS dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan arahan terkait teknis iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs.Komaedi M.Si yang membuka resmi sosialisasi mengatakan sosialisasi Permendagri No.70 tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah ini, diharapkan seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah mendapatkan persamaan persepsi tentang iuran jaminan kesehatan.

Sementara itu narasumber Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari Ketentuan Umum, Peserta dan Kepesertaan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran,Gaji dan Penyetoran.

“Selanjutnya ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya iuran pegawai PNSD namun juga ada pegawai yang lainnya. Adapun yang melatarbelakangi sosialisasi ini yaitu belum adanya pengaturan yang memadai mengenai setoran iuran kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemda,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23-25 November 2020, dengan melibatkan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Reporter : Faidillah
Editor : Ronny Lattar 
jaminankesehatanmendagripekerjapenerimaupahpemkabbanjarpermendagrisosialisasipermendagri