Peringati HPSN 2024, PT MAS dan PT BBP Gelar Aksi Nyata di Desa Bawahan Selan

MATARAMAN,- PT Mitra Agro Semesta (MAS) dan PT Banjar Bumi Persada (BBP) gelar kegiatan aksi nyata dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Jum’at (23/02/2024).

Dalam hal ini PT MAS dan PT BBP diwakili oleh Project Manager Faisal M Akbar dan Staff External Relation Ali Syahadah Raushanfikri, Perwakilan Bank Sampah Serasi Desa Bawahan Selan Nursiah, dewan guru dan siswa siswi SDN Bawahan Selan 5.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadikan Desa Bawahan Selan bebas dari sampah dan masyarakat sadar akan sampah.

Kegiatan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah dan membagikan stiker peduli sampah. Selain itu juga melakukan aksi bersih-bersih di sekitar area Desa Bawahan Selan dimulai dari kantor PTPN IV Regional 5 Danau Salak hingga di pertokoan depan RS Danau Salak.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Departemen External Relation PT MAS dan PT BBP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap aspek lingkungan dalam Perberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).

“Bagaimana pengelolaan sistem sampah ini menjadi baik, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” terang Catur sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Catur menyebut berdasarkan statistik skala nasional hasil pada tahun 2023 terdapat 17,4 juta ton timbunan sampah tahunan yang di hasilkan. Dari statistik, 5,8 juta ton atau 33,53% sampah lainnya tidak terkelola.

Diakhir kegiatan PT MAS dan PT BBP bersinergi dengan Bank Sampah Serasi menyerahkan tong sampah serta sembako kepada warga yang kurang mampu dan anak yatim di SDN Bawahan Selan 5.

 

Reporter : zidan
Editor : Andri
Uploader : Hendra

Pos terkait

LPTQ Kecamatan Seruyan Hilir Studi Tiru Pengembangan Tilawatil Quran di Kabupaten Banjar  

Sepuluh Hektare Lahan di Penggalaman Terbakar, Sejumlah Siswa Pingsan

Lima Hektare Lahan di Martapura Terbakar, Diduga Unsur Kesengajaan