Program Pengungkapan Sukarela Akan Berakhir 30 Juni 2022

MARTAPURA,- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun ini dilaksanakan selama enam bulan sejak 1 Januari – 30 Juni 2022, merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura Heri Sukoco saat menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Senin ( 23/05/2022 ) sore.

Heri mengatakan, saat ini masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.

” Jika ditemukan oleh DJP akan dikenakan PPh final (PP-36/2017) sebesar 23% untuk Badan, 30 % untuk Orang Pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Dari harta bersih tambahan, juga dikenakan sanksi sebesar 200% ( Pasal 18 ayat (3) /UU TA ) selanjutnya disebut kebijakan 1,” rinci Heri.

Selanjutnya kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s/d 2020 selanjutnya disebut kebijakan 2.

Mendampingi Heri di talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Dhea, menjelaskan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait PPS ini termasuk terakhir bersama DPRD Banjar, diharapkan melalui berbagai kegiatan dapat tersampaikan informasi kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak bila memanfaatkan program PPS ini.

Saat ini masih banyak Wajib Pajak belum memanfaatkan PPS, padahal tentu ini juga bisa merugikan Wajib Pajak sendiri nantinya.

” Namun kami yakin setidaknya ada kenaikan angka minat Wajib Pajak mendekati  batas akhir PPS yang akan berakhir 30 Juni mendatang,” ujarnya.

Dhea juga menginformasikan, sistem perpajakan di Indonesia sudah menerapkan pertukaran informasi keuangan Wajib Pajak antar negara secara otomatis (Automatic Exchange of information / AEoI).

Dengan sistem ini, informasi keuangan terkait perpajakan akan lebih terbuka sehingga DJP dapat mengakses lebih banyak informasi.

” Hal ini tak perlu ditakuti oleh masyarakat, mengingat kerahasiaan data akan sangat dijamin oleh DJP sehingga masyarakat masih mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Dhea bersama tim penyuluh dari KP2KP Martapura juga selalu siap memberikan informasi, maupun penjelasan secara detail terkait PPS dan keseluruhan yang terkait dunia perpajakan.

Jika ada yang ingin ditanyakan, bisa melalui nomor KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163, atau KP2 KP Martapura 0511 4721677,atau WA 089690284288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
kp2kpmartapurapajakpengungkapanprogramsukarelawajibpqjak