Saran dan Pernyataan MenkumHAM The 8th Bali Process

 

ADELAIDE,- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly (MenkumHAM)  menyampaikan saran dan pernyataan pada sesi rekomendasi kemajuan  dan komitmen rekomendasi Acknowledge, Act, Advance (AAA), bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha, juga berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi AAA.

Indonesia telah mengimplementasikan dua poin utama dari rekomendasi tersebut, yakni
pemberlakuan kerangka hukum untuk mendukung transparansi rantai pasok, perekrutan etis dan perlindungan tenaga kerja dan menyempurnakan kerangka kerja. Kedua, penerbitan buku saku dan pembuatan film pendek untuk menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang.


Hal tersebut disampaikannya saat gelaran The 8th Bali Process, di Adelaide Convention Center, Australia, Jumat (10/2/2022).

Pada sesi Future Collaboration ia juga menyampaikan dua usulan, yaitu meningkatkan kerjasama pemanfaatan teknologi digital dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia dan mempromosikan rantai pasok yang etis, pengembangan alat bantu dan pedoman praktis  menjadi langkah strategis. Kedua, melakukan penelitian dan kampanye bersama tentang tren dan praktik sektor bisnis agar bermanfaat dalam pelibatan GABF dengan lebih luas.

Pada sesi Plenary II tentang Teknologi, MenkumHAM menyarankan 4 langkah yaitu penguatan kerja sama penguatan hukum. Mengintensifkan kerja sama pengawasan perbatasan. Memperkuat pemanfaatan platform teknologi. Dan melakukan penelitian, menyusun pedoman dan pelatihan untuk responden pertama di perbatasan.


Tiga usulan pada sesi Plenary II tentang Bali Proses yang berfokus masa depan, yaitu memperkuat kerja sama penegakan hukum dan manajemen pengawasan perbatasan. Menghidupkan kembali mekanisme yang ada melalui pokja-secara inklusif dan kreatif. Merancang kerja sama praktis atau teknis yang ditergetkan untuk mendukung anggota Bali Process, termasuk melalui kesepakatan bantuan hukum timbal balik dan perjanjian ekstradisi.

Rilis
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

Lima Hektare Lahan di Martapura Terbakar, Diduga Unsur Kesengajaan

Karhutla di Desa Sungai Batang, Titik Api Tersebar  

Pentingnya Sektor Pertanian Bagi Desa Sungai Lakum