MARTAPURA,- Diimbau kepada Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan untuk PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret dan Wajib Pajak Badan dari 1 Januari hingga 30 April.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura Aris Arso Pambudi saat talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (19/3/2025) pagi.
Aris Arso Pambudi juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 pasal 6 disebutkan bahwa penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui E – fillng, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat dan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
“Namun perlu kita ketahui bahwa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai karyawan/ pegawai dibedakan menjadi dua golongan yaitu yang berpenghasilan bruto kurang dari enam puluh juta setahun dan lebih dari enam puluh juta setahun,” ujar Aris.
Dirinya menambahkan, tujuan dibedakan tersebut agar memberikan kesederhanaan dalam penyampaian SPT Tahunan, untuk Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta setahun pelaporannya menggunakan formulir 1770SS (sangat sederhana) sesuai dengan namanya, formulir1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang sangat sederhana, hanya terdiri dari 1 lembar.
Hadir juga di sesi talkshow kali ini Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Banjarbaru Maria Aditya Nugrahani menyampaikan, untuk Wajib Pajak pegawai/ karyawan TNI / Polri / ASN yang penghasilan lebih dari 60 juta setahun, laporannya menggunakan formulir 1770S yang ada 3 lembar terdiri 1 formulir induk dan 2 lampiran.
“Perbedaan mendasar jika kita memiliki penghasilan lebih dari 60 juta pertahun maka Wajib Pajak wajib melampirkan bukti potong 1721 A1 untuk karyawan/ pegawai dan 1721 A2 untuk TNI / Polri / ASN, untuk formulir SPT Tahunan 1770S memuat sumber penghasilan yang lebih lengkap seperti penghasilan bunga, sewa, royalty, hadiah, warisan, bantuan, hibah serta penghasilan lain yang dikenakan pajak penghasilan final,” jelas Maria.
Diakhir sesi Aris dan Maria berpesan kepada seluruh Wajib Pajak Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera sebelum 31 Maret, segera lapor SPT Tahunan, lebih awal lebih nyaman.
Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra