Berita

Kejaksaan Negeri Tekankan Peran Intelijen Yustisial Dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum

 

MARTAPURA – Intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial pada kejaksaan negeri memiliki peran berbeda dengan intelijen pada umumnya. Intelijen yustisial lebih berfokus pada pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi I Intelijen Elita Inas Putrihartiwi, SH, dalam talkshow “Jaksa Menyapa” dengan tema “ Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat”, di Radio Suara Banjar, Martapura, Rabu (4/3/2026) pagi.

Elita menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, kejaksaan memiliki fungsi di bidang ketertiban dan ketenteraman umum dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Contohnya seperti kegiatan Jaksa Menyapa ini. Selain itu, kami juga melaksanakan pengamanan kebijakan hukum, pengawasan barang cetakan, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal, hingga pengawasan aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara, termasuk pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama,” ujarnya.

Ia menerangkan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan tim koordinasi lintas instansi yang bertugas melakukan pengawasan secara preventif, persuasif, dan edukatif terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun konflik sosial.

Tim PAKEM dibentuk pada 2015 dan dikoordinasikan oleh kejaksaan negeri. Keanggotaannya terdiri dari sejumlah instansi, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan akan terus berkembang di masyarakat. PAKEM hadir untuk melakukan pencegahan, termasuk potensi penodaan agama. Kami mengedepankan pengawasan dan pendekatan. Jika ada isu seperti penolakan pendirian tempat ibadah, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui media sosial resmi kami,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Elita juga memaparkan sepuluh kriteria aliran sesat berdasarkan pedoman MUI, di antaranya mengingkari salah satu rukun iman, meyakini turunnya wahyu setelah Al-quran, menafsirkan Al quran tanpa kaidah tafsir yang benar, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, hingga mengubah pokok-pokok ibadah.

Menurutnya, PAKEM dapat merekomendasikan penindakan hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama, serta menyimpang dari norma agama, kesusilaan, adat istiadat, dan tata krama yang berlaku di masyarakat.

Elita menyebut, sepanjang 2024 hingga 2025, Tim PAKEM Kabupaten Banjar telah menangani sejumlah kasus, di antaranya penolakan pendirian tempat ibadah dan dugaan penyimpangan ajaran agama.

Ia menegaskan, kehadiran PAKEM bukan untuk menakut-nakuti atau membatasi hak masyarakat, melainkan untuk melindungi dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi, saling menghormati, dan menyelesaikan perbedaan dengan cara damai dan beradab,” pungkasnya.

Reporter: Bagus F
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra

Terbaru

Bupati Banjar Serahkan SK CPNS dan PPPK

Radio Suara Banjar

Wabup Banjar Audiensi Dengan Kepala BNN RI, Usulkan Pembentukan BNN

Radio Suara Banjar

Dua Ahli Waris Dapatkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Radio Suara Banjar