7 Hari Lagi, KPU Banjar Buka Pendaftaran Paslon

MARTAPURA,- Mendekati pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar semakin gencar lakukan sosialisasi terhadap masyarakat, agar dapat menggunakan hak suaranya dengan sebaik baiknya.  

Sosialisasi dimaksud sudah dilakukan sejak 19 Agustus lalu, baik terhadap semua ketua dan sekretaris partai politik dan pasangan calon terkait pendaftaran, media cetak elektronik, serta difasilitasi pemerintah daerah dengan baliho ditempat keramaian seperti di Pasar Batuah , kawasan Gambut, serta melalui Radio Suara Banjar.

Demikian diungkapkan Abdul Muthalib yang membidangi koordinasi divisi sosialisasi pada KPU Kabupaten Banjar, saat gelaran talk show di Radio Suara Banjar 100,4 FM, Kamis (27/08) siang.    

“ Sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar masyarakat Kabupaten Banjar bisa menggunakan hak suaranya, sehingga angka partisipasi masyarakat nantinya bisa maksimal.” ujarnya.

Dikatakan Bang Azis (Sapaan akrab) sejauh ini pihaknya sudah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual terhadap satu pasangan calon jalur perseorangan atau independen, dimana yang bersangkutan dipastikan akan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar.

“ sebelumnya ada 3 pasangan calon dari jalur independen, namun pada tahap awal 2 pasangan calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat minimal.” katanya.         

Adapaun tahapan pemilu serentak 2020 ini Azis memaparkan, 28 Agustus – 3 September masa pengumuman pendaftaran. 4 – 6 September masa pendaftaran paslon. 4 – 8 September verifikasi syarat pencalonan juga pengumuman dokumen paslon. 4 – 8 September masukan dari masyarakat. 4 – 11 September pemeriksaan kesehatan semua paslon di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. 11 -12 September pengumuman hasil kesehatan paslon. 6 – 12 September verifikasi syarat paslon. 13 -14 September pemberitahuan hasil verifikasi.  14 -22 September pengumuman dokumen perbaikan. 14 -16 September penyerahan perbaikan dokumen.  23 September penetapan calon. 24 September penetapan nomor urut paslon. 26 September kampanye sampai minggu tenang.

Azis menambahkan dalam waktu dekat tahapan selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon selama 3 hari, dimana untuk 4 hingga 5 September pendaftaran dibuka sesuai jam kerja, sementara 6 September akan dibuka hingga pukul 00.00 wita dinihari.  

Sementara untuk masa kampanye pasangan calon yang masih dalam situasi pandemi Covid-19, rapat umum terbuka tidak akan ada lagi, pembatasan pesertapun akan diterapkan untuk mengurangi jumlah orang yang hadir.

Begitu juga saat hari pencoblosan 9 Desember nanti, tidak ada antrian, masyarakat wajib pakai masker, pakai sarung tangan sekali pakai, menggunakan paku yang disemprot dengan disinfektan, tinta yang diteteskan pada jari serta pengukuran suhu tubuh.

“ Jika ditemukan ada yang suhu badan 37,5 derajat, maka yang bersangkutan akan di istirahatkan beberapa saat sebelum mencoblos, jika suhu tidak turun, maka yang bersangkutan disarankan memakai TPS Khusus,” ungkapnya.   

Azis juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi pada pemilu serentak 9 Desember mendatang. “ Pemilu bukan ajang untuk memecah belah warga, beda politik dan pilihan itu hal biasa, karena itu merupakan bagian dari demokrasi,” tutupnya.

Reporter : Ronny Lattar
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Debat Perdana Cabup dan Wabup Banjar Berlangsung Aman dan Lancar

Tegakkan Netralitas, Peran Penting Pambakal Dalam Pilkada

Pemkab Banjar Gelar Upacara HKN ke-60, Gerak Bersama Sehat Bersama