MARTAPURA,- Selain pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus pelanggaran menonjol yang terjadi saat Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2020 adalah kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Divisi Penanganan Pelanggaran M Syahrial Fitri saat menjawab pertanyaan pendengar melalui pesan singkat wathsapp digelaran talkshow Radio Suara Banjar Jumat (06/11) siang.
Pelanggaran administrasi dimaksud adalah penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang tidak seharusnya atau dilarang.
“Kita memiliki data semua Paslon melanggar administrasi dengan ditemukan APK yang tidak sesuai tempatnya,” jelas Syahrial.
Bawaslu Banjar sendiri ujarnya juga sudah membentuk kelompok kerja penertiban APK yang berada di tempat terlarang untuk diberi teguran ke tim kampanye paslon atau dengan langsung diminta diturunkan.
“Untuk pelanggaran itu sendiri jika masih ditemukan, tim kita akan menertibkanya paling lambat minggu depan,“ ujarnya.
Selain pelanggaran administrasi, kasus pelanggaran netralitas ASN ujarnya juga sudah ada 3 orang. Masing-masing ASN Pemkab Banjar 2 orang, dan 1 dari Pemko Banjarbaru namun dilakukan di wilayah Kabupaten Banjar. Dari jumlah tersebut 1 kasus diantaranya masih berproses.
Sementara itu terkait pelanggaran money politik, Bawaslu Banjar hingga kini belum ada temuan. Namun masih panjangnya waktu pilkada hingga masa pencoblosan maka pelanggaran politik uang tersebut masih memungkinkan terjadi.
” kita berharap hal itu tidak terjadi, tapi kita selalu meminta kepada masyarakat agar tak memaklumi adanya money politik itu, dan jika ada silakan lapor ke Bawaslu Kabupaten Banjar, dan kita siap untuk menindaklanjutinya,” tutupnya.
Reporter : Ronny Lattar Editor : Ronny Lattar