MARTAPURA,- Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 440/5113/SJ dengan perihal pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, yang ditujukan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020. Surat tersebut juga menindaklanjuti atas Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Corona.
Terkait hal tersebut pemerintah daerah Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi pendahuluan untuk menekan penyebaran covid 19 saat penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020, di Mahligai Sultan Adam Jumat (18/09) pagi.
Dalam penyampaiannya Bupati Banjar H. Khalilurrahman meminta semua pihak agar berkoordinasi dengan baik, serta meminta hal tersebut dijadikan prioritas demi keberhasilan penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nantinya.
” Saya minta semua pihak agar hal ini bisa dijadikan prioritas bersama , sosialisasikan ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan covid 19.” harapnya.
Sementara itu Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengaku siap membantu dalam penegakkan hukum protokol kesehatan saat pilkada berlangsung dan minta hal ini jangan dianggap enteng.
” Ini kasus serius dan mari kita sama-sama sosialisasikan hal ini ke masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan saat pilkada serentak berlangsung,” ucapnya
Selain membahas penerapan protokol Kesehatan Covid-19 saat pilkada, rakor tersebut juga membahas beberapa poin krusial diantaranya sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020, sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan deteksi kerawanan penularan covid-19. Dimana Bawaslu Banjar dalam keterangannya menyebut terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon di Kalimantan Selatan.
Kegiatan rakor ini juga dihadiri Sekda Banjar, forkopimda, para kepala SKPD serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Reporter : Fuad Rivan Editor : Ronny Lattar