Bupati Banjar Pimpin Rakor, Matangkan  Persiapan Sambut Jutaan Jemaah di Momen 5 Rajab

MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan persiapan pelaksanaan momen 5 Rajab di Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Senin (17/11/2025) pagi.

Rakor turut dihadiri Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah, Tim Posko Induk Sekumpul H Abdel, para kepala SKPD, Dirut Perumda PBB, RSUD Ratu Zalecha, camat serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Saidi Mansyur menegaskan seluruh persiapan momen 5 Rajab harus dilakukan secara optimal mengingat kegiatan tersebut selalu dihadiri jutaan jemaah dari berbagai daerah.

Ia meminta SKPD terkait memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan di setiap sektor, khususnya kebersihan, pengelolaan lingkungan dan kelengkapan sarana pendukung.

“Ini adalah bentuk kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan momen 5 Rajab agar berjalan lancar serta membuat para jemaah merasa nyaman dan aman di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Bupati Saidi turut meminta SKPD dan Perusda berkoordinasi intens dengan Tim Induk Sekumpul untuk memetakan kebutuhan lapangan dan langkah yang harus segera direalisasikan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Pengumpulan Dana di wilayah Kabupaten Banjar mulai H-3 hingga H+3 pelaksanaan momen 5 Rajab.

“Secara umum kesiapan pemerintah daerah sudah mencapai sekitar 80 persen. Kami terus mengarahkan agar setiap langkah diselaraskan dengan aturan yang dikeluarkan Tim Induk Sekumpul,” jelasnya.

Bupati Saidi turut mengajak seluruh pihak menjaga kekhusyukan acara serta kebersihan lingkungan sesuai tagline “Datang Barasih, Bulik Barasih”.

 

 

 

Reporter : Rifky Zidane

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Pos terkait

Pemkab Banjar Peringati HKN ke-61, Bupati Saidi Tegaskan Komitmen Transformasi Kesehatan

Langkah Baru Atasi Sampah Plastik, Banjar Kirim Perdana RDF ke PT ITP

DKUMPP Banjar Gelar Temu Konsumen, Wujudkan Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur