Cegah Perkumpulan Massa Saat Nataru, Ini Rencana Pemkab Banjar dan Forkopimda

MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Aston Banua Hotel, Gambut, Rabu (23/12) siang.

Rapat ini dipimpin oleh Sekda Banjar H.M Hilman, didampingi Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, perwakilan Kajari Banjar Gusti serta instansi terkait lainnya.

Sekda Banjar Hilman mengatakan, menghadapi Nataru dimana ada waktu libur cukup panjang yang dikhawatirkan pada masa-masa tersebut kemungkinan terjadi kerumunan massa, pengumpulan masyarakat yang mungkin bisa berdampak terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kebijakan yang dikeluarkan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat Nataru, meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan selalu menerapkan Prokes Covid-19 ( 3M ) dalam setiap aktivitas, menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta pembatasan kegiatan di area publik.

Terhitung mulai 24 Desember 2020 – 1 Januari 2021 tempat hiburan umum yaitu karaoke, mall, cafe, Hotel dan Penginapan serta tempat wisata harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 18.00 WITA sedangkan rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan delivery serta tidak diperbolehkan makan ditempat.

Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengungkapkan bahwa penyebaran Covid-19 di semua daerah setelah evaluasi dari satgas Nasional dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar semakin meningkat.

“Berdasarkan data dan fakta yang sudah disampaikan oleh surveilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar salah satu faktornya yaitu adanya kerumunan pada saat musim liburan dua minggu sampai satu bulan terakhir termasuk juga kegiatan 9 Desember yakni Pilkada”,ucapnya.

Menurut Siswo, untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru harus bisa di minimalisir untuk kerumunan-kerumunan. Melakukan pengawasan secara bersama oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI juga Satpol PP.

“Apabila masih terjadi kerumunan saat Nataru ini, maka akan kami bubarkan dan kita berikan sanksi kepada pengelolanya”,pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP. Andri Koko Prabowo menuturkan, pihaknya akan membentuk tim untuk menempatkan anggota di tempat wisata dan tempat-tempat keramaian lainnya serta tidak akan mengeluarkan  surat izin untuk keramaian.

Hasil rapat tersebut disepakati bersama dan untuk selanjutnya dibuat maklumat kesepakatan bersama Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di masa Libur Nataru yang akan ditandatangani oleh Bupati Banjar, Dandim 1006 Martapura, Kapolres Banjar, Kajari Banjar, dan Ketua DPRD Banjar, Kamis (24/12) di Mahligai Sultan Adam Martapura.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran