Hari ke 12, KPU Banjar Sudah Terima Lima Berkas Parpol

MARTAPURA,- Hari ke 12 penerimaan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Muhaimin dan anggotanya kembali terima berkas dari dua partai politik (Parpol).

Dua parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat.

Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib mengatakan, sampai sejauh ini (12/5/2023), sudah ada 5 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Banjar dan masih menyisakan 13 parpol yang belum. Sementara batas akhir penyerahan berkas Minggu 14 Mei 2023.

Dikatakan, jika nantinya pada hari terakhir penyerahan berkas ada parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan pendaftaran, maka akan diberikan kelonggaran selama 1 x 24 jam terhadap parpol bersangkutan untuk melakukan perbaikan.

” Ada PKPU No 10 tahun 2023, seandainya ada parpol tidak bisa melengkapi keterpenuhan 30 persen perempuan atau kelebihan jumlah kouta 45 Bacaleg,  maka diminta untuk  memenuhi ketentuan, diberi waktu 1 kali 24 jam,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Banjar Syahrudin, mengatakan, pihaknya menargetkan 6 kursi di DPRD Banjar. Sementara Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Banjar Eko Susilo targetkan 2 kursi.

Reporter : Bagus F
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran