Martapura, Infopublik – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali melaksanakan sosialisasi dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar (RSB), Jumat (6 Maret 2020).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi staf penyuluh KP2KP Martapura Dani Supriyanto hadir sebagai narasumber dengan panduan Penyiar Pepen guna membahas Pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan Badan batas akhir adalah tanggal 30 April, tetapi tidak ada salahnya jika mempersiapkan jauh jauh hari,” terang Heri
Menurut Heri Sukoco, mekanisme pelaporannya dengan mengisi formulir SPT Tahunan 1771 yang diisi meliputi induk SPT, enam lampiran ditambah dua lampiran khusus.
Heri menambahkan, untuk pelaporan SPT ini tidak harus ke Kantor Pajak, tetapi dapat dilakukan secara online.
“Tetapi jika Wajib Pajak (WP) Badan masih bingung untuk pelaporan ini, disarankan untuk datang ke kantor pajak untuk mendapatkan bimbingan,” ungkapnya
Pelaporan SPT Tahunan itu sendiri wajib bagi seluruh Wajib Pajak yang statusya aktif atau efektif. Kemudian jika yang bersangkutan tidak memiliki kegiatan atau non efektif maka tidak perlu lapor SPT Tahunan, kecuali apabila Wajib Pajak tersebut ternyata ada kegiatan usaha maka akan diaktifkan kembali lagi NPWP-nya.
Heri menegaskan, ada sangsi bagi wajib pajak yang aktif NPWP-nya namun terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya,berupa denda Satu Juta Rupiah.
Jadi diingatkan kepada Wajib Pajak Badan baik CV, Perusahaan Terbuka, koperasi, yayasan, kelompok ataupun badan usaha lainnya agar segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sangsi administrasi berupa denda,” pungkasnya di akhir sesi talkshow. (MC Kominfo Banjar/pepen)