KPK Luncurkan Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP 2025

 

MARTAPURA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di daerah. Sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui MCP KPK tahun 2025 yang digelar dalam Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP tahun 2025, di Auditorium Randi Yusuf, ACLC KPK, Rabu, (5/3/2025) pagi.

Pemerintah Kabupaten Banjar mengikuti acara ini secara virtual dari Command Center Manis Martapura,  dihadiri Sekda Banjar HM Hilman dan Inspektur Kabupaten Banjar HM Riza Dauly.

Dalam peluncuran indickator MCP ini, Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri Sang Made Jaya Mehendra melalui sambutannya menyampaikan, bahwa MCP merupakan implementasi pelaksanaan kolaborasi dan sinergi antara KPK, BPKP dan Kemendagri dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.

“Sejak berdirinya KPK mulai 2004 hingga 2024, kasus korupsi yang terjadi di pemerintah daerah adalah yang paling ramai ditangani. Yakni sebesar 38% di tingkat kabupaten/kota dan 13,2% di tingkat provinsi. Hal ini menunjukkan tata kelola di pemerintahan daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, maka dari itu penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan atau perbaikan ekosistem pencegahan anti korupsi,” ujarnya.

 

Dirinya menambahkan, esensi dari pengelolaan bersama MCP sendiri adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui 8 area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah/BMD dan optimalisasi pajak daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Didik Agung Widjanarko  mengimbau kepada kepala daerah beserta jajaran untuk segera berkoordinasi mencermati indikator MCP 2025 dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata pencegahan korupsi. Diperhatikan juga batas waktu penyampaiannya dan substansi yang berdampak pada penurunan risiko korupsi di daerah.

 

 

“Sekda sebagai birokrat tertinggi pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan arahan kepada jajaran perangkat daerah serta inspektur diharapkan berperan sebagai ‘quality assurance’ terhadap upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah,” tegasnya.

Sementara Sekda Banjar HM Hilman berharap melalui pertemuan tersebut Kabupaten Banjar dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK serta dapat mencegah dan memberantas tindak korupsi di Kabupaten Banjar.

 

 

 

Reporter : Akhmad Effendy

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Pos terkait

Rapat Paripurna, Saidi Mansyur Sampaikan Pidato Sebagai Bupati Banjar 2025-2030

Saidi Mansyur dan Habib Idrus Terima SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Banjar

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati Banjar Bersilaturahmi Dengan Warga Desa Rampah