MARTAPURA,- Usai terjaring 4 pelanggar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pada hari kemarin, hari kedua ini bertambah sebanyak 13 orang pelanggar.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto didampingi Kasi BINWASLUH Noor Mala Hayati dan Kasi LIDIK Bidang PPHD Rudy Ramadhani saat melaksanakan Operasi Gabungan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (15/12) pagi.
Dikatakan Agus, giat Operasi Gabungan Yustisi ini mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2012 yang dirubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Sebanyak 13 pelanggar diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal pidana 50 ribu rupiah,” jelas Agus.
Dirinya menambahkan, masyarakat yang terjaring pada operasi yustisi tersebut selain diberikan edukasi juga dibantu untuk memenuhi haknya membuat KTP-E ditempat.
“Semoga adanya Operasi Yustisi ini dapat membantu meningkatkan presentasi kepemilikan KTP-E di Kabupaten Banjar dalam mencapai target nasional”, harapnya.
Giat ini selain dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI/Polri untuk pengaturan lalu lintas juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar.
Reporter : Zidan Editor : Ronny Lattar