Launching Pencanangan Pendataan Keluarga 2021

MARTAPURA,- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A ) Hj.Siti Hamidah mengatakan, tujuan diadakannya pendataan keluarga 2021, yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) ini akan menjadi dasar perencanaan dan penetapan kebijakan operasional program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana serta rencana pembangunan lainnya di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia.

Hal ini dikatakannya, saat Launching Pencanangan Keluarga 2021, di halaman pendopo Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis ( 01/04 ) pagi.

” Pencanangan pendataan keluarga 2021 ini sebagai dasar untuk mengupdate data keluarga untuk mendukung dan memutakhirkan data dalam program pembangunan di Indonesia,”jelasnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan pendataan keluarga ini dilaksanakan serentak se Indonesia dimulai tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021, untuk di Kabupaten Banjar akan dimulai dengan orientasi pendataan keluarga 2021 di 20 kecamatan.

” Sasaran pendataan adalah seluruh Kepala Keluarga yang terdata sebanyak 186.349 ( KK ), dan pengumpulan data dilakukan secara kunjungan langsung oleh kader-kader pendata sebanyak 1003 orang dengan metode pendataan menggunakan formulir dan memakai smartphone dan tetap menerapkan protokol kesehatan,”jelasnya.

Memonitoring dan melakukan evaluasi sampai di tingkat lini lapangan agar cakupan hasil pendataan keluarga 2021 dapat mencapai 100 persen, dan diharapkan bisa menghasilkan informasi data keluarga terkini, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Kepala BKKBN provinsi Kalimantan Selatan H. Ramlan menyampaikan bahwa, pelaksanaan pendataan keluarga ini di agendakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali, untuk di tingkat provinsi juga akan dilaksanakan pendataan keluarga dengan jumlah kurang lebih 1.250.000 Keluarga dan juga dalam hal ini untuk jumlah penduduk sebanyak 4.400.000.

“Dulunya setiap setahun sekali dilakukan pendataan keluarga ini, namun dengan adanya perubahan regulasi maka pendataan keluarga ini dilakukan setiap 5 tahun sekali,”ungkapnya.

Reporter : Melda
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran