Menkopolhukam Minta Sanksi Dan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Kampanye

MARTAPURA,- Pelaksanaan Kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak 26 September dan berakhir hingga 5 Desember 2020 mendatang. Pengetatan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye diberlakukan, dan setiap pelanggarnya akan diberikan sanksi tindakan tegas.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Pelaksanan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Command Center Barokah, Martapura pada Jumat (2/10) pagi.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu diminta oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menerapkan sanksi dan melakukan tindakan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

“Seluruh mekanisme dan juknis pelaksanaan pilkada sudah terbit, khususnya untuk pelaksanaan kampanye di masa pandemi seperti ini. Bahkan Menkopolhukam RI, meminta kita sebagai pelaksana untuk menerapkan sanksi dan melakukan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sesuai peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020, ada larangan pelaksanaan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga  gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar,  donor darah, serta  peringatan hari ulang tahun Partai Politik. Untuk melaksanakan pertemuan terbatas tatap muka masih di izinkan, tapi yang mengikuti pertemuan dibatasi hanya maksimal 50 orang, termasuk juru kampanye dan peserta  wajib mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.  

Pria yang akrab disapa Azis ini menambahkan, jika ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye, misalnya dalam pertemuan terbatast jumlah yang hadir melebihi 50 orang, maka Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan surat teguran. Jika surat teguran tersebut dalam 1 jam tidak diindahkan oleh tim kampanye, Bawaslu bisa merekomendasikan agar juru kampanye tersebut dilarang berkampanye hingga 3 hari.

“Bahkan dalam Rakor bersama Menkopolhukam dan jajarannya tadi jika ada pelanggaran terhadap PKPU dan Maklumat Polri, sanksi terberat bisa dipidanakan,” sebutnya.

Azis melanjutkan, bahwa pihaknya juga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi masing-masing pasangan calon, untuk baliho ukuran 3 kali 4 meter akan disediakan 5 lembar per desa, sementara spanduk 1 kali 5 meter disediakan 2 lembar per desa.

“Selain APK yang kita fasilitasi, masing-masing tim paslon bisa mencetak APK sendiri, tapi dibatasi maksimal 200 persen dari yang kita sediakan. Misalnya kita mencetak 5 lembar baliho, maksimal mereka boleh mencetak 10 baliho, Selain itu tim paslon juga wajib melaporkan tempat penempatan APK ke KPU,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, Menkopolhukam meminta agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, TNI dan Polri bersinergi.

“Kita harus memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak ini berjalan lancar. Bawaslu bertugas untuk mengawal dan mengawasi tahapan pilkada, terutama pada tahapan kampanye seperti sekarang,” katanya.

Utamanya dalam kampanye ini ditekankan untuk menghindari pengumpulan massa sebagaimana pembatasan dalam PKPU No 13 Tahun 2020 untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kalau ada pihak yang menggelar kampanye dan tidak menaati aturan, maka akan langsung kami berikan peringatan. Kalau tidak dihiraukan, akan kami koordinasikan dengan Kepolisian hentikan kegiatan kampanye tersebut,” tegas Fajeri.

Berdasarkan aturan, sudah jelas proses pelaksanaan kampanye harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan, kalau perlu melalui virtual atau daring.

“Tapi untuk pertemuan terbatas tatap muka masih dimungkinkan, asal memberikan pemberitahuan pada kepolisian dengan tembusan pada KPU dan Bawaslu, serta harus menjalankan protokol kesehatan. Karena itu tadi Mendagri mendorong agar seluruh paslon mendukung pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyampaikan program untuk mengatasi dampak ekonomi yang terpuruk dalam kampanye,” terangnya.

Ditambahkan Fajeri, pada minggu mendatang, Bawaslu bersama KPU dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait akan melakukan rapat koordinasi, salah satunya membahas berkaitan dengan penertiban APK.

Reporter : Dilla Novera 
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran