Operasi Patuh Intan 2020 Dimulai Besok 23 juli

Martapura,- Bagi masyarakat yang kurang lengkap surat menyurat dan perlengkapan lainnya atas kendaraan bermotor yang dimiliki, mulai besok harus hati-hati saat berkendara, karena bisa saja kena tilang oleh Satlantas Polres Banjar.

Demikian diungkapkan oleh Iptu H. Tatak Kusdaryono, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar saat kunjungi Radio Suara Banjar 100,4 FM dalam sosialisasi Operasi Patuh 2020 serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berlangsung mulai besok 23 Juli sampai 05 Agustus 2020.

Dikatakannya, Operasi Patuh Intan 2020 tersebut meliputi masalah kelengkapan kendaraan bermotor, dan surat menyurat.

“ Akhir-akhir ini banyak TNKB tidak sesuai dengan standar diganti dengan nama orang, ini adalah pelanggaran, untuk itu dimohon untuk merubahnya sesuai spek kepolisian” ujarnya.

Iptu Tatak melanjutkan, ada 7 poin pelanggaran yang acap kali mengakibatkan kecelakaan, seperti berkendara tidak menggunakan helm, tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara dibawah usia, melawan arus, dibawah pengaruh obat-obatan terlarang, melebihi batas kecepatan dan berkendara sambil menggunakan handphone.

“ini kelihatan sepele tapi tapi sangat berbahaya, baik bagi orang lain atau diri sendiri, karena pengendara tidak fokus apa yang ada didepannya, orang tua juga diimbau untuk melarang anak-anaknya berkendara jika masih dibawah usia.” Ungkapnya.

Selain itu, menambah atau memodivikasi kendaraan bermotor tidak sesuai standar yang selama ini marak terjadi juga menjadi perhatian pihaknya dalam Operasi Patuh kali ini.

“masyarakat dilarang memodivikasi kendaraan bermotornya tanpa izin dari Dinas Perhubungan setempat,” tambahnya.  

Sekedar untuk diketahui bahwa dalam operasi-operasi sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur. Terutama siswa SMP dan SMA yang belum layak berkendara. Namun untuk mengantisipasi hal ini terjadi pihak Satlantas Banjar sudah melakukan sosialisasi terhadap semua sekolah yang ada.

“Kita punya terobosan untuk sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah, agar siswa jangan menggunakan kendaraan bermotor, karena selama ini kita banyak melakukan tilang dan menindaklanjutinya dengan perjanjian terhadap siswa bersangkutan agar tidak mengulanginya lagi yang ditanda tangani oleh kepala sekolah bersangkutan.” Pungkasnya.       

Reporter : Ronny Lattar
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran

Sidak Dua Pasar, Pjs Bupati Banjar Sebut Kenaikan Harga Masih Stabil

Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Pemkab Banjar Permohonan Terbanyak Kurun Waktu 2022-2023