Pambakal dan Kejari Banjar Tandatangani MoU  

MARTAPURA,-Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi. Hal ini disampaikan Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka rapat koordinasi (rakoor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerjasama, di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023) pagi.

Penandatanganan kesepakatan kersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menurut Masruri adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.

Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.

Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice

“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Reporter : Faidillah Rajani
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran