Pastikan Roda Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Banjar Lantik Dua Pambakal PAW

MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur melantik dan mengambil sumpah janji jabatan dua Pambakal (Kepala Desa) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Senin (22/12/2025) pagi.

Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan Surat Keputusan Bupati Banjar kepada masing-masing pambakal yang dilantik.

Adapun dua pambakal yang dilantik yakni Zuairi Rasyadi sebagai Pambakal Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul dan H Darkasi sebagai Pambakal Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, pelantikan kepala desa pengganti antar waktu merupakan bagian dari proses demokrasi dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pelantikan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, serta program pembangunan desa dapat dilanjutkan sesuai rencana.

“Sebagai kepala desa pengganti antar waktu, saudara dituntut untuk segera menyesuaikan diri, memahami kondisi sosial kemasyarakatan serta melanjutkan program-program prioritas desa yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan desa,” pesan Saidi.

Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan dan kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Laksanakan tugas dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan dan kebersamaan, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pintanya.

Saidi turut mengajak seluruh masyarakat Desa Astambul Kota dan Desa Garis Hanyar untuk memberikan dukungan penuh kepada pambakal PAW yang telah dilantik.

“Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” pintanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pelantikan ini menandai transisi kepemimpinan desa pasca-pemberhentian pambakal sebelumnya akibat pelanggaran administratif.

“Pambakal sebelumnya di kedua desa diberhentikan karena melanggar kewenangan jabatan dan tidak lagi memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan,” jelas Hafizh.

Ia menambahkan, pemilihan pambakal PAW dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan perwakilan masyarakat, tanpa menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penuh sebagaimana pemilihan kepala desa reguler.

“Pemilihan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kandidat terpilih, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Fuad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Pos terkait

Wabup Banjar Resmikan Madrasah Diniyah Al Fatih di Paramasan Senilai 307 Juta Lebih

DPRD Banjar Setujui Dua Raperda Usulan Eksekutif Jadi Perda

Pemkab Banjar Dukung Perfilman Daerah Lewat Gala Premiere Film Saru 2