Pemerintah Pusat Imbau Daerah Terapkan JKN KIS

MARTAPURA,- Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H.M. Hilman didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Diauddin dan Kepala Dinas Sosial Drs. H. Ahmadi, ikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Perpres No. 64 tahun 2020 secara virtual melalui video conference di Command Center, selasa (28/07) pagi.

Kegiatan sosialisasi kali ini terkait perubahan kedua atas Perpres No. 82 tahun 2018  dan berdasarkan surat edaran  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 441 yang bermandat terhadap kewajiban anggaran APBD pemerintah serta penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri DR. Mochammad Ardian Noervianto mengatakan,bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya program negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“ Kami berharap dengan kegiatan sosilisasi ini, aparat perangkat pemerintah daerah bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional” ujarnya

Ditambahkannya, untuk mewujudkannya perlu dibentuk badan penyelengara berdasarkan prinsip kegotong royongan, keterbukaan, kehati-hatian dan keikutsertaan yang bersifat wajib.

Sosilisasi yang dilakukan baik terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian JKN KIS di daerah masing-masing.

Reporter : Melda
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran