Pemkab Banjar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2025

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengikuti Entry Meeting Gabungan dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025.

Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti dari Command Center Manis, Martapura, Rabu (27/8/2025) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, Inspektur Daerah M Riza Dauly, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilandasi oleh UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK tidak hanya memeriksa keuangan, tetapi juga dapat memberikan pendapat terhadap suatu program pemerintah serta memiliki kewenangan memberikan keterangan ahli di persidangan, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian negara atau daerah,” ujar Andriyanto.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan pendahuluan kinerja antara lain untuk memahami proses bisnis entitas atau program, mengidentifikasi permasalahan, serta menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan rinci berikutnya.

Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan pada Pemkab Banjar dan instansi terkait lainnya merupakan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (hingga semester I).

“Pemeriksaan kinerja pendahuluan dan kepatuhan lainnya juga dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Tapin, Kotabaru, dan Tanah Laut,” jelasnya.

Secara khusus, sasaran pemeriksaan pada Kabupaten Banjar meliputi tahap perencanaan, pelaporan, dan aspek satu data Dapodik yang dikelola oleh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Verifikasi data dilakukan oleh operator desa, kepala sekolah serta Dinas Pendidikan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data lokal dengan data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, maka perlu dilakukan validasi,” pungkas Andriyanto.

 

Reporter: Faidillah

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Pos terkait

Puncak Hari Jadi Kabupaten Banjar, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Program Nasional

Pemkab Banjar Apresiasi Program Jaksa Jaga Tani untuk Kesejahteraan Petani

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-47 KH Salim Ma’ruf di Martapura Timur