Pemkab Banjar Terima 77 Hak Guna Bangunan PPS Martapura dari Kejaksaan Negeri

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (7/7/2025) pagi.

Apel tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah yang mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur sebagai pembina apel.

Ikhwansyah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah konkret seperti integrasi layanan primer melalui puskesmas, pustu, dan posyandu, sesuai arahan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Usai apel, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025–2029. Kontrak ditandatangani oleh Khairullah Anshari sebagai pihak pertama dan Bupati Banjar sebagai pihak kedua.

Selain itu, Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berada di kawasan PPS Sekumpul Martapura. Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas dedikasinya dalam mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.

Ikhwansyah menjelaskan bahwa setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Sekumpul akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah. Ia menegaskan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.

“Pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, menyampaikan bahwa pengembalian aset PPS dilakukan seiring berakhirnya HGB pada tahun 2024. Dari total 189 HGB, sebanyak 77 telah berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, mengembalikan barang milik daerah untuk dapat dikelola kembali,” jelas Masnur.

Ia berharap ke depan pengelolaan PPS dapat berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.

 

 

Reporter : Faidillah Rajani

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Pos terkait

Bupati Banjar Buka Turnamen Sepak Bola Mataraman Cup 2025

Duta Bahasa Kalsel Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Tepat di Ruang Publik

DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna