MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti, hasil pengungkapan kasus narkoba, di Aula Tribrata Polres setempat, Kamis (30/07) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan dihadiri oleh Kajari Kabupaten Banjar Muji Martopo dan Kepala Pengadilan Negeri Martapura Makmurin Kusumastuti.
Barang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah tersebut didapatkan dari Operasi Antik Intan 2020 dan dimusnahkan dengan cara diblender. Yakni seberat 219, 88 gram.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 5 orang tersangka.
“Barang bukti kami sita dari 5 tersangka, tapi yang kami tampilkan disini hanya 3 tersangka. Sementara 1 orang tersangka wanita dititipkan di Polsek Martapura dan mengikuti pemusnahan ini melalui video call,” terangnya.
AKBP Andri Koko Prabowo menyebutkan tersangka yang diringkus ini sebagian merupakan pemain baru dan masih berusia cukup muda.
“Mengenai barang di dapat dari mana masih kami telusuri, karena dari penelusuran kami para tersangka selalu memberi pengakuan yang membuat mata rantai penelusuran terputus. Tapi sudah kami kantongi data-data dari mereka, mudahan jaringannya bisa kami jerat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan tuntutan hukuman yang berat untuk peredaran narkotika ini.
“Minimal mereka kami tuntut dengan hukuman 4 tahun, yang paling besar 18 tahun. Penerapan pidana sendiri sudah dimaksimalkan, tapi tetap tak mengurangi peredaran narkotika. Karena itu kita akan terus mencari sumber masalahnya,” bebernya.
Muji Martopo juga menyebutkan tersangka perempuan yang kedapatan mengedarkan narkoba sebanyak 108 gram, terbesar diantara hasil penangkapan pada bulan Juli 2020 ini akan dituntut dengan hukuman penjara maksimal 18 tahun penjara.
Reporter : Kiki Editor : Ronny Lattar