Raperda Minuman Beralkohol, Obat-Obatan Dan Dzat Adiktif Kembali Disempurnakan

MARTAPURA,- Rapat Pembahasan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya, antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar dengan Eksekutif kembali digelar di ruang Komisi I DPRD Banjar, Rabu (16/12) pagi.

Anggota Komisi I DPRD Banjar, Rahmat Saleh mengatakan, dalam pembahasan perubahan atas raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya kali ini, terdapat beberapa perubahan. Yakni pasal 1 point 11 tentang bahan – bahan dan dzat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi, yang terbaru seperti minuman tuak. Pasal 4 tentang peraturan sanksi – sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah.

Dikatakan, pihaknya terus berupaya memberikan masukan kepada pemerintah daerah khususnya terkait Raperda Minuman Beralkohol dan Dzat Adiktif lainnya. Langkah ini merupakan upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya.

“Mirisnya, cukup banyak masyarakat Kabupaten Banjar yang mengonsumsi dzat berbahaya seperti lem fox, obat-obatan seperti Zenith, untuk itu hal ini perlu, guna menindak tegas pelaku-pelaku tersebut,” ujarnya.

Menanggapi maraknya konsumsi minuman beralkohol serta penyalahgunaan obat-obatan dan dzat adiktif dimasyarakat kini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin mengingatkan akan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang tersebut.

Menurutnya dampak dari konsumsi obat dan dzat lainnya tersebut menimbulkan efek yang fatal. Dzat adiktif seperti lem fox dan zenith sangat berbahaya karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental yang menyebabkan perubahan prilaku.

“ sama halnya seperti alkohol namun apabila alkohol menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, untuk itu penting mengingat riesikonya sebelum berniat mengkonsumsinya,” paparnya.

Hingga saat ini raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya terus dilakukan penyempurnaan.

Reporter : Rifki Zidane
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran