BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Rabu (19/11/2025) pagi.
Rapat dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairullah Anshari, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tiga Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujarnya.
Khairullah menambahkan, harmonisasi dilakukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kerangka hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan bahwa rapat tersebut juga menjadi ajang penyampaian pandangan legal drafting oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan.
Menurutnya, peserta rapat berasal dari sejumlah perangkat daerah terkait materi Raperda, salah satunya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pertanian yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan mengingat masih sering terjadinya kebakaran di area pertanian.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalsel.
Reporter: Faidillah Rajani
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra