MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga di Aula Barakat, Selasa (26/10) pagi.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. M Hilman, dengan narasumber Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Masruri, diikuti peserta SKPD Lingkup Pemkab Banjar.
Dalam arahannya Sekda Banjar menjelaskan kerjasama daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap daerah pasti memiliki potensi dan keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan. Sehingga diperlukan kerjasama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
” Pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain berdasarkan potensi dan karakteristiknya, sehingga kerjasama daerah dapat dilaksanakan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Masruri menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi antara lain pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerjasama, dengan memperhatikan bentuk Kerjasama Wajib maupun Sukarela serta Naskah Kerjasama sekaligus dari sisi pembiayaannya.
” Pada prakteknya nanti kerjasama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis serta meningkatkan kerjasama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah,” tutupnya.
Reporter : Faud Rivan Editor : Ronny Lattar