MARTAPURA,- Keuntungan bagi masyarakat apabila tanahnya telah memiliki sertifikat, diantaranya tidak perlu khawatir akan terjadinya konflik bahkan sertipikat yang dimiliki bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN Sofyan Jalil saat Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah secara virtual , Kamis (09/12) siang.
Sofyan Jalil menjelaskan bahwa sertipikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberi kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum yang akan mengurangi potensi sengketa.
” Saya ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik-baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertipikat buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif. Terima kasih juga saya ucapkan kepada BPN Kanwil Provinsi masing-masing yang telah membantu warga sehingga bisa mendapatkan kepemilikan sertipikat,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Kalsel diwakili Asisten III Administrasi Umum Adi Santoso mengatakan, bahwa tahun 2021 ada 59.732 orang yang telah mendapatkan sertifikat tanah oleh Kementrian ATR/ BPN di Kalsel. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan oleh BPN.
” Saya berharap peran kepala desa turut mensosialisasikan akan pentingnya sertifikat tanah kepada warga. Mari kita dukung program pemerintah sesuai permintaan presiden Joko Widodo paling lambat 2025 semua tanah di Indonesia harus sudah bersertipikat,” harapnya.
Turut hadir di Gedung Bina Satria Banjarbaru Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BPN Provinsi Kalsel, Forkopimda Provinsi Kalsel/Kabupaten, Kepala Badan Pertanahan Provinsi/Kabupaten serta sejumlah undangan lainnya.
Reporter : Fuad Rivan Editor : Ronny Lattar