MARTAPURA,- Setelah 31 Maret 2023 jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, menyusul untuk pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh temponya pada 30 April 2023.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Heri Sukoco dalam sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (17/04/2023) mengingatkan, kepada Wajib Pajak Badan jangan sampai terlambat melaporkan SPT nya mengingat adanya libur panjang cuti lebaran.
“SPT Tahunan Badan, wajib dilaporkan bagi seluruh Wajib Pajak yang berstatus Aktif/Efektif, jika memang status NPWP nya non efektif maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Apabila statusnya aktif namun tidak ada kegiatan usaha atau nihil pada tahun 2023 kemarin, maka tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Jika statusnya aktif namun tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan denda administrasi,” jelas Heri.
Mendampingi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Lita menambahkan, terkait sanksi apabila Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya masih aktif namun terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan, maka bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan senilai satu juta rupiah.
“Oleh karenanya kami ingatkan kembali kepada Wajib Pajak Badan baik itu CV, PT, koperasi, yayasan, kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP agar segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar sanksi administrasi tersebut” ujar Lita.
Jika ada informasi tambahan mengenai topik pembahasan tema di atas bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0512) 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 serta dapat melalui chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288 atau mengirimkan ke akun sosial media KP2KP di Fecebook, Twitter dan Instagram.
Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra