Hindari Sanksi, Batas Wajib Pajak Badan 30 April

621

MARTAPURA,- Tanggal 30 April  mendatang adalah batas terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, Yayasan, CV, PT, Kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP, oleh karenanya bagi yang belum melaporkan SPT nya agar segera melaporkannya.

Hal tersebut diingatkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Kamis (13/4/2022) pagi.

Heri menjelaskan, untuk berkas yang disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan diwajibkan membuat pembukuan, untuk laporan keuangan sendiri yang dipakai adalah Laporan Rugi Laba dan Neraca.

“Pelaporan tidak harus ke kantor pajak, tetapi juga bisa dilakukan secara online baik melalui efiling atau eform, namun apabila wajib pajak badan masih bingung untuk pelaporan SPT Tahunannya, kami siap memberikan bimbingan terlebih dahulu” ujar Heri.

Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dina. Ia menjelaskan jika pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi seluruh Wajib Pajak yang statusnya aktif atau efektif, jadi meskipun tahun 2009 kemarin tidak ada kegiatan usaha maka tetap melaporkan SPT Tahunan dengan statusnya nihil.

“Apabila ada Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya masih aktif tetapi terlambat melaporkam ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya maka bisa dikenakan sanksi administrasi denda keterlambatan senilai satu juta rupiah,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya juga selalu memberikan layanan konsultasi pada hari kerja. Dimana wajib pajak juga akan di pandu dan diarahkan membuat laporan SPT Tahunan Badan 1771.

” Jadi untuk yang masih belum paham betul dalam pengisian SPT Tahunan bisa langsung datang saja ke kantor kami KP2KP Martapura atau ke KPP Pratama Banjarbaru,” ajak Dina.

Heri dan Dina pun kembali mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Badan agar segera melakukan pelaporan sebelum 30 April ini untuk menghindari sanksi denda nantinya, selain itu melapor labih awal maka pelayanan yang diberikan pun akan lebih maksimal.

Reporter :Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar