KemenkumHAM  Terbaik 3, Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

142

TANGERANG – Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menerima penghargaan posisi 3 terbaik kategori kementerian dengan perolehan 99,45 poin,  sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Atria Hotel Gading Serpong, Rabu (14/12/2022) pagi.

“Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna,” kata Sekjend KemenkumHAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Nilai KemenkumHAM mengalami peningkatan dari tahun 2021 yakni 85,21 poin dengan predikat menuju informatif. Tahun ini mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga menjadi badan publik informatif.

“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, segenap jajaran KemenkumHAM berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik, hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,” ungkap Andap.

Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui KemenkumHAM yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi.

Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website PPID, kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya KemenkumHAM mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O S Hiariej memaparkan inovasi dan strategi KemenkumHAM dalam mewujudkan badan publik yang terbuka.

Tahapan terakhir adalah visitasi oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif,” ucapnya.

Masyarakat dapat mengakses informasi publik KemenkumHAM melalui beberapa cara. KemenkumHAM menyediakan aplikasi PPID yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.

KemenkumHAM juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id. Pada website ini KemenkumHAM menyediakan informasi publik terbaru. Masyarakat pun dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website ini.

“Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi langsung atau offline, KemenkumHAM menyediakan loket pelayanan informasi di kantor KemenkumHAM Pusat Jakarta Selatan.

Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan KemenkumHAM. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.

“Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Andap.

Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. KemenkumHAM menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif.

Kakanwil KemenkumHAM Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa Kanwil Kalsel juga berupaya memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui berbagai media.

“Kanwil Kalsel menyediakan berbagai media informasi kepada masyarakat Kalsel agar dapat mengetahui informasi yang diperlukan terkait tugas dan fungsi dan layanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website, media sosial dan media lain yang tersedia. Berita terkait layanan KemenkumHAM Kalsel juga sudah sering terinformasikan melalui media cetak dan media online,” ungkapnya.

Rilis
Editor : Ronny Lattar