NIK Berlaku Jadi NPWP, Juknis Masih Dalam Proses

552

MARTAPURA,- Pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Perpajakan (UU HPP) yang merupakan instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

Guna lebih menginformasikan tentang UU HPP tersebut dilaksanakan talkshow di Radio Suara Banjar, menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh Wulan.

Dijelaskan Heri Sukoco, UU HPP bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi.

Dikesempatan ini disinggung pula tentang NIK yang menjadi NPWP dimana saat ini secara hukum sudah berlaku namun belum ada petunjuk teknis dikarenakan harus berkoordinasi dengan pihak tekait yaitu Kemendagri dan Disdukcapil.

“Tidak semua yang mempunyai KTP karena NIK menjadi NPWP harus membayar pajak, karena kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai perundang – undangan yang berlaku” jelas Heri.

Sementara penyuluh KP2KP Martapura Wulan mengatakan, bahwa dalam rangka menciptakan keadilan pada para pelaku usaha  UMKM serta untuk menciptakan keadilan pada para pelaku UMKM yang dikenakan PPH final dengan WPOP yang dikenakan Pph berdasarkan ketentuan umum, Pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak yaitu 500 juta dalam 1 tahun pajak, hal ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada WPOP pelaku UMKM.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar