MARTAPURA,- Tugas pokok Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan dewan dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati Banjar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Banjar Aslam, saat menjadi pembina pada Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemkab Banjar, dihalaman Kantor Bupati Banjar, Martapura Senin (9/1/2023) pagi.
Aslam menjelaskan, ada 241 tugas pokok yang sudah difasilitasi oleh pihaknya sebagai Sekretaris DPRD Banjar.
“Fasilitas tersebut antara lain, rapat paripurna selama setahun 26 kali, rapat kerja Komisi I dengan eksekutif 28, rapat Komisi II 51, rapat Komisi III 20 kali dan rapat Komisi IV 22 kali “jelasnya.
Untuk fasilitasi lainnya, Rapat Panitia Khusus (Pansus) juga merupakan tugas dari Sekretariat yang digelar sebanyak 28 kali. Rencana kerja DPRD Banjar untuk tahun 2023 yang akan difasilitasi diharap Asalam dapat berjalan lancar dengan kinerja yang lebih baik lagi.
“Hari ini lebih baik dari hari kemarin, semangat dan kinerja terus kita tingkatkan,” harapnya.
Turut hadir Sekda Banjar HM Hilman, Pejabat Eselon II, III,IV dan pejabat fungsional serta staf PNS dan PTT SKPD Lingkup Pemkab Banjar.
Reporter : Faidillah Rajani Editor : Ronny Lattar