Wabup Banjar Sampaikan Tanggapan Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

293

MARTAPURA,- Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie sampaikan jawaban Pemandangan Umum Bupati Banjar terhadap Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada rapat paripurna, di ruang paripurna Lt. II Gedung DPRD Banjar, Selasa (4/1/2022) pagi.

Habib Idrus Al-Habsyie mengatakan, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar, sehingga menjadikan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif.

“Telah diundangkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren pada tanggal 16 Oktober 2019. Undang-Undang tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” ujarnya.

Dijelaskan Habib Idrus Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

” Dalam materi muatan Raperda ini nantinya Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren di Kabupaten Banjar,” katanya.

Pada rapat paripurna tersebut juga diagendakan,  jawaban fraksi-fraksi terhadap Pemandangan Umum Bupati atas Raperda P4GN, Penyampaian DPRD terhadap Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusda Pasar Bauntung Batuah dan penyampaian laporan akhir tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022.

Reporter : Faidillah
Editor : Ronny Lattar