Batas Akhir SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 30 April 2021

342

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura ( KP2KP ) Martapura, Heri Sukoco berkesempatan menjadi narasumber dalam acara talkshow Radio Suara Banjar, Selasa ( 13 / 04 ) pagi.

Didampingi staf Penyuluh KP2KP Martapura Safira, kali ini mengusung tema ” Pelaporan SPT Tahunan Badan ” yang akan berakhir 30 April nanti.

Dijelaskan Heri Sukoco, 30 April merupakan tanggal terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu untuk Yayasan, CV, PT, Kelompok, ataupun badan usaha lainnya yang memiliki NPWP.

” Berkas yang disiapkan diantaranya wajib melaksanakan pembukuan dan untuk laporan keuangan sendiri yang dipakai adalah laporan Rugi Laba, atau catatan uang kas masuk serta keluar” jelas Heri.

Heri menambahkan mekanisme pelaporan SPT yang diberi kode 1771 tersebut, ada 6 lampiran ditambah 2 lampiran khusus, lampiran 1 meliputi jumlah hasil pajak, lampiran 2 tentang biaya-biaya pengurang dari penghasilan kotor Wajib Pajak, lampiran 3 berisi kredit pajak tidak final atau bukti potong pajak pasal 22 dan bukti potong pajak pasal 23, apabila tidak ada tetap wajib dilampirkan.

Lampiran 4 tentang penghasilan yang dikenakan PPh Final, lampiran 5 berisi informasi tentang daftar pemegang saham serta susunan pengurus dari Wajib Pajak Badan, lampiran 6 berisi tentang penyertaan lain, daftar utang serta daftar piutang. Kemudian lampiran khusus yang pertama adalah kutipan elemen dari laporan keuangan, tinggal menyalin dari laporam laba rugi dan neraca yang sudah dibuat, dan lampiran lainnya adalah tentang penyusutan dan amortisasi dari asset yang dimiliki Wajib Pajak Badan.

Sementara itu melalui Staf Penyuluh KP2KP Martapura Safira menjelaskan jika Wajib Pajak Badan yang tidak ada kegiatan usaha ataupun nihil, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan statusnya nihil.

” Jika ada Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya aktif tetapi terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya maka bisa dikenakan sangsi administrasi berupa denda keterlambatan senilai satu juta rupiah” ujar Safira.

Heri dan Safira menegaskan jika ada yang masih bingung mau melaporkan SPT Tahunan Badan, pihaknya siap memberikan layanan konsultasi pada hari kerja, dan dari KP2KP akan memandu serta mengarahkan membuat laporan SPT Tahunan Badan 1771.

Jika ada yang ditanyakan perihal materi talkshow kali ini, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0512 )  4782833,4780163, atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 serta WhatsApp 089690284288.

Reporter : Akhmad effendy
Editor : Ronny Lattar