Ingatkan Masyarakat, Spanduk Perda Ramadan Dipasang

322

MARTAPURA,- Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi Perda Ramadan di beberapa majelis ta’lim di Kota Martapura, kali ini Plt Kasatpol PP Banjar H. M. Aidil Basith memimpin anggota Satpol PP memasang spanduk/baliho yang berisi tentang imbauan Perda Ramadan 1442 H, Rabu ( 14 / 04  ) pagi.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar yang dipimpin Plt Kasatpol PP Banjar H. M. Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan  spanduk Perda Ramadan di sekitar  Pasar Batuah dan terminal Martapura.

Plt Kasatpol PP H. M. Aidil Basith menjelaskan, kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/minum, serta membuka warung atau restauran/berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.

” Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Ramadan ( Perda no 5 tahun 2004 ) ” tegas Aidil Basith.

Aidil Basith mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar kedepanya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut.

Dijelaskan Aidil Basith pemasangan spanduk Perda Ramadan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar dan diakui Basith pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar nanrinya masyarakat benar benar mengetahui perihal Perda Ramadan.

” Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadan kali lebih baik dari tahun2 sebelumnya, serta kita dapat menjalankan perintah agama ini dengan sebaik baiknya” pesan Aidil Basith.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar