MARTAPURA,- Rapat Paripurna DPRD Banjar digelar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Banjar terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang paripurna lt II gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (12/04/2023) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie, dihadiri Sekda Banjar HM Hilman beserta Forkopimda dan unsur eksekutif.
Dalam pemandangan umum fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) yang dibacakan oleh Pribadi Heru Jaya menyampaikan, pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan Undang Undang.
“Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak banyaknya bagi pembangunan daerah serta memberikan ruang kepada daerah mengelola APBD secara mandiri,” ungkapnya.
Ditambahkan, terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, Pemda dan DPRD juga menperhatikan berbagai suara dari masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan baik saat reses maupun di medsos.
Diakhir pemandangan umumnya, fraksi KDI beserta fraksi lainnya menyatakan persetujuannya agar Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra