MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025, di Aula Barakat Martapura, Senin (26/5/2025) pagi.
Rapat dipimpin Sekda Banjar diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, menghadirkan tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah mengatakan, dasar hukum rapat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ikhwansyah menerangkan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.
“LPPD disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan paling lambat 6 bulan sejak batas akhir disampaikan,” terangnya.
Ia pun berharap semua peserta SKPD di lingkungan Pemkab Banjar dapat memperhatikan dan mengikuti evaluasi hingga tuntas.
“Tahun 2024 indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar sebesar 3,704 dan merupakan tertinggi ke 5 nasional. Dari evaluasi dan penilaian tahun ini kita berharap ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra