MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Kamis (11/6/2026) siang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait pengamanan aset tanah milik daerah, Saidi mengatakan Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya memperkuat legalitas aset melalui program sertifikasi tanah.

“Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan pada Bidang Pertanahan setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Banjar yang belum bersertifikat. Hal ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan oleh pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, Saidi juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra yang mendorong penguatan tata kelola aset secara profesional serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar turut menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar itu, penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Saidi.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2,56 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,11 triliun atau sebesar 121,45 persen.
“Adapun pos-pos pendapatan Tahun Anggaran 2025 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp3,21 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,92 triliun atau 90,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dalam penyampaiannya, Saidi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Opini WTP yang diperoleh kali ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkapnya.
Bupati Banjar berharap kedua Raperda yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Reporter: Faidillah Rajani
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra