Salat Idul Adha Besok Dibolehkan, Ini Syaratnya

357

MARTAPURA,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar kembali menggelar Video Conference bersama jurnalis Banjar di Command Center Barokah Martapura, Kamis (30/07) siang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr. Diauddin, selaku juru bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar mengatakan, Gugus Tugas Pusat dan Menteri Agama memperbolehkan melaksanakan Salat Ied dengan memperhatikan protokol kesehatan.

” Gugus tugas pusat sudah beberapa kali konferensi pers dan juga Menteri Agama, memang sudah membolehkan untuk pelaksanaan salat ied, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak ada bedanya dengan salat Jum’atan, semoga dipatuhi oleh seluruh pengurus mesjid ataupun lapangan terbuka yang ingin melaksanakan salat Ied”. ungkap dr. Diauddin.

Diaudin menambahkan terkait penjagaan pelaksanaan salat Ied, saat ini pendelegasiannya sudah sampai ke kecamatan dan sudah jelas pendelegasiannya. Semua mesjid di Kabupaten Banjar akan di awasi langsung oleh Muspika.

“ semuanya akan diawasi kecuali mesjid yang kita anggap besar seperti Al-Karomah dan mesjid yang ada dipinggir jalan langsung diawasi oleh Gugus Tugas Kabupaten”. jelas Diauddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar juga menyatakan hal yang sama,  bahwasanya Salat Ied akan tetap dilaksanakan tetapi  tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

” Dibolehkan salat Ied tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid, seperti menjaga jarak, memakai masker, membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik untuk tempat sandal, cuci tangan sebelum dan sesudah masuk mesjid serta berwudhu di rumah saja”. pinta Aidil Basith kepada awak media untuk menginformasikannya.

Sementara total positif Covid-19 di Kabupaten Banjar 572 kasus dg rician  konfirmasi 269 orang, sembuh, 269 orang dan meninggal 34 orang, Suspek 106 orang, probable 43 orang, kontak erat 33 orang dan selesai isolasi 600 orang.

Reporter : Rif'ah
Editor : Ronny Lattar