MARTAPURA,- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang sekretariat daerah (Setda) provinsi, kabupaten dan kota bahwa fungsi Setda adalah penyelenggara fasilitasi dan koordinasi semua perangkat daerah terkait tugas serta fungsi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat menjadi pembina apel gabungan lingkup Pemkab Banjar, yang diikuti oleh Eselon II, III, IV dan pejabat fungsional, dihalaman kantor Bupati Banjar, Senin (25/7/2022) pagi.
Dikatakan, tugas dan fungsinya seperti penyelenggara pemerintahan, yakni penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan seluruh kerjasama daerah melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Terkait SPM agar semua SKPD pemangku, melakukan penginputan data setiap tri wulan juga memperhatikan capaian kinerjanya,” sebutnya.
Masruri juga mengimbau dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Banjar ke-72 seluruh perangkat daerah agar memasang umbul-umbul, spanduk dan bendera di halaman kantor masing-masing.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Dinsos P3AP2KB dan SKPD terkait yang telah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya.
“Dengan kerja sama yang baik, semangat dan kerja keras bersama agar kedepan bisa meraih penghargaan yang lebih tinggi lagi yaitu kategori Utama,” pungkasnya.
Reporter : Rifki Zidane Editor : Ronny Lattar